SEKILAS DANA PENSIUN DANAREKSA

Dana Pensiun Danareksa dibentuk pada tanggal 24 Desember 1993, yang merupakan kelanjutan dari Yayasan Dana Pensiun Danareksa yang didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris R. Soekarsono, SH. Nomor 18 tanggal 15 Desember 1988. Disahkan sebagai Badan Hukum sesuai Undang-Undang Dana Pensiun berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan keputusan Nomor KEP-287/KM.17/1993 tanggal 24 Desember 2000.
Perubahan terakhir Peraturan Dana Pensiun (PDP) dari Dana Pensiun Danareksa ditetapkan oleh Pendiri dengan Surat Keputusan Direksi PT. Danareksa No. KD/40/061/DIR tanggal 5 Desember 2016 dan disahkan oleh Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-27/NB.1/2017 tanggal 5 Juni 2017 serta dimuat dalam Buku Daftar Umum Otoritas Jasa Keuangan No. 17.04.00015.DPPK dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia pada tanggal 23 Juni 2017 No. 50, Tambahan Berita Negara No. 25/DP 2017

Useful Links:

Menjadikan Dana Pensiun Danareksa sebagai Institusi Keuangan Non-Bank yang andal dan cakap dalam menjalankan amanah