POJK Tentang Iuran, Manfaat Pensiun dan Manfaat Lainnya
Diposting oleh Dana Pensiun Danareksa
Dalam rangka menumbuhkembangkan penyelenggaraan Program Pensiun dan meningkatkan kesejahteraan serta kesinambungan penghasilan purnakarya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi baru yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 05/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, Dan Manfaat Lain yang diselenggarakan Oleh Dana Pensiun, yang ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2017 dan diundangkan pada tanggal 6 Maret 2017 oleh Menteri Hukum dan HAM.
Regulasi ini secara umum mengatur iuran dan manfaat pensiun pada sejumlah program pensiun dimana terdapat beberapa perubahan dari regulasi serupa terdahulu dan hadirnya sejumlah opsi manfaat baru yang dapat dilaksanakan penyelenggara Dana Pensiun.
Regulasi baru untuk Dana Pensiun dengan Program Pensiun Iuran Pasti yang wajib diterapkan meliputi yaitu :
- Akumulasi Iuran Pemberi Kerja bagi Peserta dengan masa kepesertaan lebih dari 3 tahun yang bukan haknya peserta, harus digunakan sebagai iuran Pemberi Kerja bagi peserta lain.
- Dana Pensiun diharuskan mengelola aset sesuai usia kelompok Peserta (life cycle fund)
Ketentuan life cycle fund berlaku bagi Peserta yang telah mencapai usia paling lama 5 (lima) tahun dan paling cepat 2 (dua) tahun sebelum usia pensiun normal.
Aset yang didedikasikan bagi Peserta dimaksud hanya dapat ditempatkan pada:
- Tabungan,
- Deposito Berjangka,
- Sertifikat Deposito pada Bank Konvensional atau Syariah;
- Surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; dan/atau
- Surat Berharga Negara yang dicatat dengan menggunakan metode nilai perolehan yang diamortisasi
- Batasan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus kepada Peserta.
Batasan Manfaat Pensiun Peserta yang dapat dibayarkan sekaligus dengan ketentuan saldo peserta sebesar ≤ Rp 500 juta atau di atas Rp 1,5 miliar. Dimana aturan ini berbeda dengan regulasi terdahulu yang bisa dibayarkan secara sekaligus bila saldo peserta kurang atau sama dengan Rp 500 juta. Dengan demikian POJK No.5/POJK.05/2017 memberikan skema baru dengan menghadirkan batas bawah dan atas dari besaran manfaat pensiun yang dapat diterima peserta pensiun.
- Dana Tidak Aktif
Dana Pensiun wajib memisahkan dana yang dikategorikan sebagai dana tidak aktif sejak peserta memasuki usia pensiun normal dan apabila dalam masa 1 (satu) tahun Dana Pensiun belum melakukan pembayaran Manfaat Pensiun, maka Manfaat Pensiun tersebut dikategorikan sebagai Dana Tidak Aktif. Sejak Manfaat Pensiun Peserta dikategorikan Dana Tidak Aktif dan sampai 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dana tersebut belum dapat dibayarkan kepada Peserta karena persyaratan pembayaran Manfaat Pensiun tidak terpenuhi, maka Dana Pensiun wajib menyerahkan dana tidak aktif tersebut kepada Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini merupakan ketentuan baru yang sebelumnya belum pernah diatur di regulasi Dana Pensiun.
Selain ketentuan mandatory diatas, regulasi baru tersebut juga memberikan pilihan atas beberapa ketentuan terkait iuran dan manfaat pensiun Dana Pensiun serta memberikan peluang kepada penyelenggara Dana Pensiun untuk menyelenggarakan sejumlah manfaat lain.
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan dapat menjawab tantangan dari permintaan Peserta namun Dana Pensiun tetap dapat meningkatkan pengembangan pengelolaan di sektor industri Dana Pensiun dengan pilihan penyelenggaraan manfaat lainnya.
Artikel
Berita Lainnya
Guna meningkatkan pembinaan dan pengawasan agar lebih efektif dan efisien terhadap industri Dana Pensiun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terhitung mulai tanggal 1 Maret 2016 menetapkan Peraturan. Selengkapnya
Total investasi dana pensiun bertumbuh 10,78% pada akhir Agustus 2017 seiring dengan perkembangan nilai aset yang mencapai Rp. 256,33 triliun. Selengkapnya
Dalam rangka menumbuhkembangkan penyelenggaraan Program Pensiun dan meningkatkan kesejahteraan serta kesinambungan penghasilan purnakarya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Selengkapnya